SK DIRJEN TENTANG STRUKTUR STRUKTUR ORGANISASI TAGANA


Bahwa dalam rangka tertib Administrasi, organisasi dan operasional pelaksanaan kegiatan Tagana di Wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota Departemen Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 147/BJS.BS.08.04/IX/2008 Tentang Struktur Tim Koordinasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Wilayah Propinsi dan Kabupaten Se- Indonesia.

Didalam SK tersebut dijelaskan juga Tugas Tim Koordinasi Tagana Propinsi dan Kabupaten sebagai berikut :

  1. Koordinator memiliki tugas menyusun dan mengkoordinir program dan kegiatan TAGANA baik rutin maupun insidental serta laporan kegiatan TAGANA kepada Kepala Dinas/Institusi Sosial/ Kesejahteraan Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota,
  2. Sekretaris Bertugas membantu Koordinator dalam hal kesekretariatan;
  3. Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas membantu Koordinator dalam menghimpun data dan informasi berkaitan dengan personil dan kegiatan TAGANA;
  4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Koordinator dalam menyusun program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan TAGANA serta pengkajian dan pengembangan Sumberdaya Manusia , program organisasi TAGANA;
  5. Bidang Kerjasama memiliki tugas membantu Koordinator dalam mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak terkait di wilayahnya;
  6. Bidang Operasional memiliki tugas membantu Koordinator dalam kegiatan pengerahan dan penggerakan TAGANA dalam penanggulangan bencana;

3 komentar:

Haddy_ mengatakan...

One Command
One Rule
One Corps
Semangat Pagi !!!

Haddy_ mengatakan...

One Command
One Rule
One Corps
Semangat Pagi !!!

Anonim mengatakan...

Bravo untuk TAGANA Sumsel khususnya Tagana kota Palembang yg terus maju tanpa lelah walau g jelas status kami Dimasa depan,tapi kami akan selalu berjuang sebagai Polisi Sosial membantu sodarah2 kami yg memerlukan bantuan.ARE YOU READY.....

Posting Komentar