Bahwa dalam rangka tertib Administrasi, organisasi dan operasional pelaksanaan kegiatan Tagana di Wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota Departemen Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 147/BJS.BS.08.04/IX/2008 Tentang Struktur Tim Koordinasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Wilayah Propinsi dan Kabupaten Se- Indonesia.
Didalam SK tersebut dijelaskan juga Tugas Tim Koordinasi Tagana Propinsi dan Kabupaten sebagai berikut :
- Koordinator memiliki tugas menyusun dan mengkoordinir program dan kegiatan TAGANA baik rutin maupun insidental serta laporan kegiatan TAGANA kepada Kepala Dinas/Institusi Sosial/ Kesejahteraan Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota,
- Sekretaris Bertugas membantu Koordinator dalam hal kesekretariatan;
- Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas membantu Koordinator dalam menghimpun data dan informasi berkaitan dengan personil dan kegiatan TAGANA;
- Bidang Pendidikan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Koordinator dalam menyusun program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan TAGANA serta pengkajian dan pengembangan Sumberdaya Manusia , program organisasi TAGANA;
- Bidang Kerjasama memiliki tugas membantu Koordinator dalam mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak terkait di wilayahnya;
- Bidang Operasional memiliki tugas membantu Koordinator dalam kegiatan pengerahan dan penggerakan TAGANA dalam penanggulangan bencana;
3 komentar:
One Command
One Rule
One Corps
Semangat Pagi !!!
One Command
One Rule
One Corps
Semangat Pagi !!!
Bravo untuk TAGANA Sumsel khususnya Tagana kota Palembang yg terus maju tanpa lelah walau g jelas status kami Dimasa depan,tapi kami akan selalu berjuang sebagai Polisi Sosial membantu sodarah2 kami yg memerlukan bantuan.ARE YOU READY.....
Posting Komentar